Sabtu, 27 November 2010

0 Hukum Mengkafirkan Seseorang

Apakah boleh bagi muslim mengatakan seorang muslim lainnya kafir, musryk, atau syirik?
Sedang tak tampak olehnya tanda2 kafir, musryk, ataupun syirik,
jawabnya jelas, tidak di perbolehkan, krn itu sama saja fitnah,
dan mengkultuskan seorang muslim sebagai kafir adalah larangan keras,
karena mengatakan seseorang muslim itu kafir sedang dia tidak kafir, maka kafirlah kamu karena mengkafirkan saudaramu yang beriman.
your ad here

komentar

0 Responses to "Hukum Mengkafirkan Seseorang"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

islam dan aqidah. Diberdayakan oleh Blogger.

paling banyak dicari

Text Widget

Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an suatu yang dapat menyembuhkan dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian, (QS.Al-Israa': 82)

Followers

Categories

Download

Blogger Tricks