Sabtu, 29 Januari 2011

0 Larangan Keras Islam Dalam Korupsi

MENURUT ISLAM Allah SWT berfirman didalam Al-Qur ’an, Surat Al-Baqarah Ayat 188: Dan janganlah sebagian dari kamu memakan harta sebagian yang yang lain secara batil, dan jangan pula membawa urusan harta itu kepada hakim supaya kamu dapat memakan sebagian harta orang lain itu dengan jalan dosa, sedangkan kamu mengetahui.
Keadaan pada waktu turunnya ayat ini disebutkan dalam Ruhul-Maa ’ani. Dua orang sahabat Nabi Muhammad SAW telah berselisih soal sebidang lahan dan membawa persoalan itu kepada beliau. Si penuntut tidak memiliki seorang saksipun untuk mendukung tuntutannya. Rasulullah SAW bertanya kepada pihak tertuntut, “Sanggupkah kamu bersumpah demi Allah bahwa lahan itu milikmu ?” Ia setuju. Rasulullah SAW, selanjutnya membaca sebuah ayat dari Al- Qur’an untuk peringatan sebelum bersumpah. Yang beliau baca adalah Ayat 77 dari Surat Ali Imran: Sesungguhnya, barangsiapa menukar janjinya kepada Allah dengan sumpah-sumpah mereka demi mengambil sedikit keuntungan, maka ia tidak akan mendapatkan bagian (pahala)-nya di akhirat, dan Allah tidak akan berbicara dengan mereka ataupun melihat kearah mereka di Hari Pembalasan, dan tidak pula mereka akan disucikan-Nya. Bagi mereka adalah siksaan yang pedih. Pemilik lahan yang sekarang menyimak ayat tersebut dan menolak untuk mengangkat sumpah. Ia sangat takut jangan-jangan terdapat kekaburan ataupun kerancuan dalam hal kepemilikan lahan yang diperselisihkan itu dan ia tidak mau menjadi pecundang di Hari Pembalasan kelak.Selanjutnya Nabi SAW menyerahkan lahan itu kepada si penuntut. Perlu diingat bahwa ayat ini telah diturunkan untuk mencegah penguasaan atas kepemilikan orang lain secara curang/ilegal. Serupa juga dengan hal diatas yaitu ; memalsukan bukti kepemilikan / legalitas sertifikat, bersumpah palsu dan memberi kesaksian yang tidak benar, semuanya ituHaram hukumnya. Pada ayat yang terdahulu, ada hal yang sangat menarik, yakni penggunaan kata ‘Bainakum ’ (=diantara kamu sekalian). Allah SWT mengajarkan kepada kita bahwa jika kita menyerobot hak-milik/harta orang lain, maka perbuatan inipun sebaliknya akan juga mendorong orang lain untuk berani menyerobot hak-milik/harta kita. Sebagai contoh, jika seseorang mencampurkan air kedalam susu, yang lain pun menjual bahan makanan yang tidak lagi murni, yang lainnya lagi menjual kurma campuran. Begitulah, masing-masing diantara mereka saling memakan harta yang lain secara batil. Jadi, sebenarnya sama halnya semakin bertambah-tambah sajalah seseorang memakan hartanya sendiri secara batil dan tak satupun yang menjadi pemenang dalam perbuatan saling mencurangi ini. Pelajaran kedua adalah, bahwa hal demikian menyakiti orang yang dirugikan hartanya, sebagaimana sakitnya jika anda yang dirugikan. Maka, perlakukanlah harta orang lain sebagaimana kamu menjaga hartamu sendiri.
your ad here

komentar

0 Responses to "Larangan Keras Islam Dalam Korupsi"

Speak Your Mind

Tell us what you're thinking...
and oh, if you want a pic to show with your comment, go get a gravatar!

eNews & Updates

Sign up to receive breaking news
as well as receive other site updates!

islam dan aqidah. Diberdayakan oleh Blogger.

paling banyak dicari

Text Widget

Dan Kami turunkan dari Al-Qur'an suatu yang dapat menyembuhkan dan rahmat bagi orang-orang yang beriman dan Al-Qur'an itu tidaklah menambah kepada orang-orang yang zalim selain kerugian, (QS.Al-Israa': 82)

Followers

Categories

Download

Blogger Tricks